JASA DI BIDANG PERPAJAKAN

TAX CONSULTATION

Jasa ini mencakup komunikasi baik lisan maupun tertulis mengenai pandangan dan pendapat kami mengenai penerapan dari peraturan dan undang-undang yang berlaku atau saran mengenai bagaimana memperlakukan suatu transaksi yang penting bagi kegiatan usaha perusahaan sehari-hari agar sesuai dengan peraturan-peraturan pajak yang berlaku.

Jasa ini mencakup PPh Badan, PPh karyawan (PPh 21) , PPN / PPnBM,  dan pemotongan pajak dalam / luar negeri.

Namun lingkup jasa ini tidak mencakup pekerjaan yang membutuhkan persiapan khusus atau membutuhkan waktu yang banyak dalam penyelesaiannya, seperti membantu dalam kasus pemeriksaan pajak, restitusi pajak, restrukturisasi / perencanaan pajak, memeriksa kembali perjanjian (lebih dari 5 halaman) dan jasa konsultasi yang waktunya setara dengan jenjang partners paling lama 4 jam per bulan.

TAX COMPLIANCE

Jasa ini mencakup pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan memiliki NPWP, company memiliki kewajiban melaporkan pajak bulanan yaitu PPh Pasal 21,23/26,25 dan PPN. Jasa kami meliputi:

1. PPh pasal 21,23/26,25

  1. Membuat perhitungan pajak penghasilan:
  2. Membuat laporan pajak bulanan
  3. Melaporkan PPh bulanan ke kantor pajak
  1. PPh Pasal 25
  2. PPh Pasal 21,23/26

2. PPN

  1. Membuat perhitungan PPN
  2. Membuat laporan PPN bulanan
  3. Melaporkan PPN bulanan ke kantor pajak

TAX REVIEW

Jasa kami terdiri dari:

  1. Menganalisa biaya-biaya yang biasanya dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak;
  2. Menganalisa Laporan Keuangan untuk mengidentifikasi akun-akun yang dapat menimbulkan pertanyaan pemeriksa sehingga dapat menyebabkan timbulnya eksposure pajak;
  3. Menganalisa transaksi hubungan istimewa untuk mengidentifikasikan apakah terdapat issue terkait dengan transfer pricing; (apabila ada)
  4. Mereview kontrak secara sampling untuk menentukan eksposure pajak potensial yang dapat timbul dari transaksi tersebut;
  5. Meneliti biaya-biaya yang dapat mempunyai eksposure pemotongan / pemungutan pajak;
  6. Mengidentifikasi kemungkinan penerapan penghematan pajak dan metode penurunan eksposure pajak.

TAX AUDIT

Presentasi dan atau mendampingi saat pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak, meliputi jasa sebagai berikut:

  1. Menelaah dan memberikan data yang diperlukan oleh pemeriksa pajak
  2. Memberikan informasi dan menerangkan ke pemeriksa pajak berkaitan dengan transaksi yang terjadi
  3. Koresponden dengan pemeriksa pajak untuk mengantisipasi dan meminimalkan kemungkinan adanya koreksi pajak
  4. Menelaah temuan sementara dan koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak, dan mempersiapkan surat tanggapan yang didukung dengan argumentasi, peraturan dan dokumen – dokumen pendukung yang memungkinkan
  5. Mendampingi konferensi tertutup (closing conference) sehubungan dengan penerimaan surat penugasan atas verifikasi pajak oleh pemeriksa pajak

Corporate Income Tax Return/SPT PPh Tahunan Badan & Employee Income Tax Return/SPT PPh Karyawan

Jasa meliputi : 

  1. Menyiapkan penyesuaian fiskal berdasarkan Laporan Keuangan dan data keuangan lain yang berkaitan dari Perusahaan
  2. Mendiskusikan dengan perusahaan mengenai hasil perhitungan dan komplikasi pajaknya atas akun-akun tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku
  3. Mendapatkan persetujuan dari perusahaan mengenai penyesuaian fiskal tersebut di atas
  4. Menyampaikan SPT yang telah lengkap kepada perusahaan untuk diperiksa dan mendapat persetujuan. Jika disetujui, maka SPT tersebut harus ditandatangani oleh orang yang berwenang dan dikembalikan kepada kami dengan bukti pembayaran pajaknya untuk disampaikan kepada kantor pajak, kecuali bilamana Perusahaan ingin menyampaikan dan membayar sendiri; dan
  5. Menyampaikan SPT PPh Badan ke Kantor Pajak

Individual Income Tax Return/SPT PPh Tahunan Orang Pribadi

Jasa meliputi : 

  1. Memeriksa perhitungan pajak penghasilan tahunan orang pribadi
  2. Memeriksa SPT PPh orang pribadi
  3. Melaporkan SPT PPh orang pribadi ke pihak yang berwenang
  4. Membuat lampiran SPT PPh orang pribadi

TAX RULING/TAX CLAIM

Penegasan Pajak ( Tax Ruling)

  1. Menyiapkan surat permohonan penegasan
  2. Menyiapkan penjelasan tambahan tentang latar belakang surat permohonan
  3. Mem-follow up Ditjen Pajak dan instansi terkait untuk mempercepat proses
  4. Mengkoordinasi Company dan pihak – pihak terkait jika ada data tambahan yang masih diperlukan
  5. Menginformasikan secara berkala proses dari permohonan surat penegasan
  6. Mendapatkan jawaban tertulis atas surat permohonan penegasan perlakuan pajak.

TAX OBJECTION (KEBERATAN)

  1. Melaksanakan evaluasi Hasil Pemeriksaan Pajak sebagai bahan Keberatan atas Hasil Pemeriksaan Pajak;
  2. Diskusi dan bekerjasama dengan karyawan terkait dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumen yang diperlukan;
  3. Memberikan rekomendasi kepada pihak company mengenai perlu tidaknya company mengajukan keberatan pajak berdasarkan evaluasi yang dilakukan terhadap hasil pemeriksaan pajak;
  4. Menyiapkan laporan evaluasi hasil pemeriksaan pajak berikut rekomendasinya;
  5. Menyiapkan draft surat keberatan yang memenuhi persyaratan formal suatu surat keberatan apabila berdasarkan surat rekomendasi, company perlu mengajukan keberatan pajak;
  6. Diskusi dengan pihak manajemen company untuk menentukan sasaran yang hendak dicapai dalam perencanaan perpajakan perusahaan;

TAX APPEAL (Banding)

(Advisor telah ditetapkan sebagai kuasa hukum pajak berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak)

  1. Menyiapkan Surat Banding
  2. Mereview semua dokumen yang berhubungan dengan kasus banding
  3. Mendiskusikan dan menganalisa dokumen banding dengan Company dan pihak lain yang terkait untuk mendapatkan argumentasi yang memperkuat posisi Company di Pengadilan Pajak
  4. Mewakili Company selama proses banding berlangsung termasuk mengadakan rapat-rapat dan diskusi dengan dengan pihak-pihak terkait
  5. Meng-update Company atas kemajuan dari proses banding
  6. Mempercepat penyelesaian proses sidang
  7. Mendapatkan keputusan Pengadilan Pajak atas kasus banding Company
  8. Menyusun Laporan Hasil Banding
  9. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan didampingi oleh Tim Counterpart (User) yang bertugas :

ü  Memberikan informasi yang diperlukan Konsultan

ü  Memonitor pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan Konsultan

ü  Mengevaluasi setiap kemajuan pekerjaan yang dicapai oleh Konsultan, dan

ü  Menilai setiap hasil pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan oleh Konsultan

2% Imbalan Bunga

 


10 Responses

  1. Pingback: click here
  2. Pingback: kasino lippstadt
  3. Pingback: hefalimp cardijon
  4. Pingback: instant cash loans
  5. Pingback: dites dulu bos

Comments are closed.