Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Untuk saat ini, terdapat dua jenis meterai dengan besaran Rp3.000,- dan Rp6.000,- yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Adapun terhadap jenis dokumen yang dikenakan bea meterai dijelaskan dalam Infografis sebagai berikut:
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
- Akta-akta notaris sebagai salinannya.
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang memuat jumlah uang, yaitu: Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Surat berharga seperti: wesel, promes, aksep, dan cek.
- Efek dalam nama dan bentuk apapun.